Kamis 15 May 2014 16:28 WIB

Terbitkan Surat Jaminan Bodong, Dirut Asuransi Dimejahijaukan

Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia), Rendra Prapantsa harus duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diduga ikut melakukan penipuan asuransi. Jaksa mendakwa Rendra melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), yang merugikan PT Premier Resources Indonesia (PRI), selaku pemegang APB.

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto mendakwa Rendra secara berlapis dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat Rendra dengan pasal penipuan karena selaku Dirut Intra Asia seharusnya mengetahui Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan kantornya.

Jaminan Uang Muka itu dibuat atas permintaan Deddy Sugiyarto, Direktur Operasional PT Duta Sari Perdana (DSP) dan Soeparman Duto Pradono, Komisaris DSP. Ternyata saat Jaminan Uang Muka tersebut dicairkan PRI ke Intra Asia, baru diketahui Jaminan Uang Muka tersebut hanya sebagai formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian yang diminta PT PRI.

"Namun terdakwa (Rendra) malah memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya Jaminan Uang Muka tersebut, dengan membiarkan saksi Yudi Irianto, selaku Regional Manager Intra Asia menyetujui dan menandatangani polis asuransi Jaminan Uang Muka, yang menjamin pengembalian uang muka, yang diserahkan DSP ke PRI, untuk pembelian batubara senilai Rp 27,5 miliar," kata Nano.

Dimana dengan keluarnya Jaminan Uang muka dari Intra Asia tersebut, meyakinkan PRI setelah menandatangani kontrak jual-beli batubara dengan DSP. Padahal kenyataannya, Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan Intra Asia, dan dibuat berdasarkan permohonan DSP, hanya sebagai formalitas belaka atau tidak dapat digunakan untuk mencairkan uang muka Rp 13,750 miliar.

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa (Rendra) yang memberikan sarana dan kesempatan kepada Deddy dan Soeparman untuk terbitnya  Jaminan Uang Muka tersebut, menyebabkan PRI mengalami kerugian Rp 13,750 milia," ujar Nano.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Rendra telah melakukan penggelapan terhadap uang Rp 13,750 miliar, yang telah dibayarkan PRI ke DSP. "Bahwa perbuatan terdakwa Rendra yang memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya Jaminan Uang Muka tersebut, kemudian dimanfaatkan Deddy dan Soeparman yang dengan tanpa seizin pihak PRI telah menggunakan uang muka pembelian batubara sebesar Rp 13,750 miliar untuk kepentingan pribadi dan perusahaan DSP,” ucap Nano.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilman Malau, keberatan atas dakwaan jaksa. "Perkara tersebut merupakan perkara perdata. Lihat  saja nanti eksepsi kami," kata Wilman.

Untuk diketahui, kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar. Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50 persen atau Rp 13,750 miliar (dari nilai kontrak Rp 27,5 miliar) kepada DSP, dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.

DSP menyerahkan Jaminan Uang Muka kepada PRI dan PRI lalu membayar uang muka Rp 13,750 miliar. Dengan harapan, ketika terjadi wanprestasi, PRI dapat mengajukan klaim dan mendapat penggantian atas uang muka Rp 13,750 miliar dari Intra Asia, atas uang yang telah dibayarkan ke DSP tersebut.

Dalam perjalanan waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara, yang dipesan PRI, sehingga PRI mengajukan klaim pencairan Jaminan Uang Muka Rp 13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim yang diajukan, ditolak dengan alasan bahwa Jaminan Uang Muka yang dibuat dan diajukan DSP, ternyata hanyalah formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian saja. Atas dasar tersebut, PRI merasa dirugikan oleh DSP dan Intra Asia dan mengajukan proses hukum terhadap keduanya.

Hingga kini, telah diputus bersalah oleh Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus penipuan dan penggelapan ini dari pihak Intra Asia yaitu Singgih Andhika selaku Asisten Technical Manager (Underwriting) selama 1 tahun 8 bulan, dan agennya yaitu Michael Mindo Kristanto 1 tahun 8 bulan. Untuk Daswa, jaksa menuntut tiga tahun enam bulan, dan putusan akan dibacakan pada Rabu (14/5). Untuk terdakwa dari pihak DSP yaitu Soeparman DT dan Deddy Sugiyarto, putusan baru akan dibacakan pada Senin (19/5), dimana jaksa sebelumnya menuntut mereka masing-masing tiga tahun enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement