Kamis 15 May 2014 11:14 WIB

Podomoro Dituding Terlibat dalam Sengketa Taman BMW

Agung Podomoro Group
Agung Podomoro Group

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang properti terkemuka Podomoro Group diduga terlibat dalam sengketa tanah taman BMW yang akan didirikan stadion. Dugaan tersebut muncul karena adanya perbedaan luas tanah dan lokasi taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa). 

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum Solidaritas Nasional Anti-korupsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) Yurisman.

Menurutnya, tanah yang diserahkan Podomoro pada Pemda DKI berbeda luas dan lokasinya dari yang tertulis di Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan fakta di lapangan. Sesuai BAST atas kewajiban Podomoro sebagai pengembang kepada Pemrov DKI Jakarta pada 8 Juni 2007 tertulis tanah yang diserahkan seluas 265.395,99 M2. 

Tetapi jumlah luas dalam surat pelepasan hak hanya 122.228 M2. Ketika diteliti lebih lanjut, katanya, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2 bukan di Taman BMW. 

"Jadi kuat dugaan Podomoro ini bermain, diduga juga melakukan kebohongan," jelas Yurisman dalam keterangan resminya, Kamis (15/5).

Yurisman menduga kebohongan Podomoro itu sudah direncanakan sejak lama agar terbebas dari kewajibannya memberi tanah kepada Pemda DKI. "Kejanggalan ini sudah terjadi sejak zaman Gubernur Bang Yos menyusul kemudian pada mas Foke sebagai Gubernur DKI. Makanya dua mantan Gubernur DKI tersebut tidak bisa menindaklanjuti pembangunan taman BMW karena masih dalam masalah serius," paparnya.

Menurutnya, Podomoro bukan saja diduga melakukan kebohongan publik. Tetapi patut diduga juga melakukan kejahatan administratif. "Saya masih menyimpan copy dokumennya. Jelas sekali dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 tertulis luas tanah 265.395,99 M2. Tetapi jumlah luas dalam surat pelepasan hak hanya 122.228 M2. Orang awam saja bisa menilai ini suatu kebohongan," ungkapnya.

Ia menilai, dugaan adanya kebohongan yang dilakukan Podomoro tersebut berimplikasi pada kerugian negara. Diperkirakan, negara akan dirugikan sekitar Rp 737.395.249.809. "Negara berpotensi dirugikan karena selain selisih luas tanah yang berbeda juga lokasinya yang tidak cocok antara BAST dan fakta di lapangan."

Terhadap hal itu, Yurisman pun meminta KPK mengambil langkah penindakan karena diduga sudah terjadi kerugian negara. "Saya sudah dua kali melaporkan ke KPK atas dugaan kerugian negara dalam permainan tanah BMW ini, tapi belum ada tindak lanjut dari KPK," paparnya.

Yurisman juga meminta Pemda DKI Jakarta, khususnya Gubernur Joko Widodo untuk tidak ikut bermain dalam sengketa taman BMW itu. "Jokowi jangan mikirn pencitraan melulu. Ini tanah dalam sengketa jangan buru-buru mau dibangun stadion dulu," harapnya.

Kasus tanah Taman BMW bermula saat Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada saat itu ada kewajiban bagi pengembang yang hendak membangun perumahan atau apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Pemda DKI Jakarta untuk dijadikan stadion sebagai pusat olah raga di Jakarta. 

Tanah tersebut dikenal sebagai Taman BMW. Proses selanjutnya ada dugaan terjadi manipulasi luas dan lokasi tanah. Diketahui tanah yang diserahkan pengembang pada Pemda DKI berbeda luas dan lokasinya dari yang disepakati sebelumnya. Selain itu tanah tersebut belum memiliki sertifikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement