Rabu 14 May 2014 15:35 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sutan Beri Tanda Jempol

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
Isi layanan pesan singkat berupa tanda jempol yang dikirimkan Sutan Bhatoegana kepada Republika, Rabu (14/5).
Foto: dokrep
Isi layanan pesan singkat berupa tanda jempol yang dikirimkan Sutan Bhatoegana kepada Republika, Rabu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ketua Komisi VII DPR RI itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM, Rabu (14/5).

Saat ditanya mengenai penetapan status tersangka, Sutan tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui nomor teleponnya. Republika mencoba mengonfirrmasi melalui pesan singkat. Atas penetapannya sebagai tersangka, Sutan hanya merespon dengan memberikan tanda jempol.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. "Dilihat dari pasal yang disangkakan, itu tentang pasal menerima hadiah atau janji berkaitan dengan fungsi Pak SB sebagai ketua komisi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu.

Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam proses persidangan Rudi, muncul keterangan adanya aliran uang kepada Sutan. Disebut ada aliran dana 200 ribu dolar AS yang ditujukan kepada Sutan.

Bermula dari pelatih golf Rudi, Deviardi, yang menyerahkan duit 300 ribu dolar AS kepada Rudi. Dari uang tersebut, Rudi menyerahkan 200 ribu dolar AS kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Namun Tri dan Sutan membantah telah menerima duit itu.

Saksi mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi pernah mengungkap juga adanya aliran dana. Didi menyebut adanya aliran dana tahap pertama senilai 140 ribu dolar AS. Duit itu untuk empat pimpinan komisi, 43 anggota, sekretariat, dan untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi mengatakan, duit itu diberikan kepada staf Sutan, Iryanto Muchyi. Bahkan Didi mengatakan, Iryanto mendatangani tanda terima. Sementara tahap kedua senilai 50 ribu dolar AS belum sempat dialirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement