Rabu 14 May 2014 15:35 WIB

ICW Apresiasi Penetapan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka

Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR sekaligus politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (ABPN-P) pada Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi di SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengapresiasi penetapan tersangka ini.

"Kita sangat apresiasi KPK yang telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. KPK sudah berada di jalur yang tepat," kata Emerson yang ditemui ROL di Jakarta, Rabu (14/5).

Emerson menambahkan dugaan keterlibatan Sutan Bhatoegana sudah terlihat dalam persidangan yang menyebutkan adanya uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari SKK Migas. Tentunya fakta-fakta persidangan tersebut, lanjutnya menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan keterlibatan Sutan Bhatoegana.

"KPK harus kembangkan siapa lagi yang terlibat. Saya kira Sutan Bhatoegana bukan tersangka satu-satunya dari DPR dalam kasus ini," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement