Rabu 14 May 2014 14:05 WIB

KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Indira Rezkisari
Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (14/5). Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Johan Budi, mengatakan, telah dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup. Kemudian disimpulkan ada dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang diduga dilakukan Pak SB (Sutan Bhatoegana)," ujar dia, dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. "Dilihat dari pasal yang disangkakan, itu tentang pasal menerima hadiah atau janji berkaitan dengan fungsi Pak SB sebagai ketua komisi," kata Johan.

Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam proses persidangan Rudi, muncul keterangan adanya aliran uang kepada Sutan. Disebut ada aliran dana 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang ditujukan kepada Sutan.

Bermula dari pelatih golf Rudi, Deviardi, yang menyerahkan duit 300 ribu dolar AS kepada Rudi. Dari uang tersebut, Rudi menyerahkan 200 ribu US kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Namun Tri dan Sutan membantah telah menerima duit itu.

Kemudian ada juga keterangan dari saksi mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Dalam persidangan Didi mengungkap adanya 'upeti' senilai 190 ribu AS yang terbagi dalam dua tahap. Pertama senilai 140 ribu dolar AS. Duit itu untuk empat pimpinan komisi, 43 anggota, sekretariat, dan untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi mengatakan, duit itu diberikan kepada staf Sutan, Iryanto Muchyi.  Bahkan Didi mengatakan, Iryanto mendatangani tanda terima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement