REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil mengamankan Syafriadi (51) tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 82 lembar.
"Tersangka membeli rokok dengan menggunakan uang tersebut, karena ada dugaan uang itu tidak asli, pemilik warung langsung mengejar pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak di Rengat, Selasa.
Dikatakannya, pemilik warung bertindak tepat waktu melaporkan kejanggalan tersebut, sehingga tersangka dapat terkejar dan ditangkap untuk diminta keterangannya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kuala Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diberikan oleh salah seorang temannya yang masih diburu polisi.
"Kuat dugaan, upal (uang palsu) yang diedarkan tersangka berasal dari luar wilayah Indragiri Hulu, dan pasti ada komplotan terselubung yang perlu diungkas secara tuntas," sebutnya.
Ia menjelaskan, tersangka Syafriadi (51) merupakan warga Blok D RT 26 RW 8 Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil dan dapat diamankan pihak kepolisian pada Minggu (11/5) sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan laporan pemilik warung di Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku.