Selasa 13 May 2014 19:52 WIB

Tahun ini MK Tangani 702 Gugatan Parpol

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjuk rasa dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Pengunjuk rasa dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 702 perkara partai politik dan caleg DPD untuk sengketa perselisihan hasil pileg 2014. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2009 yang hanya 628 perkara.

Sekretaris MK, Janedjri Gaffar mengatakan, pada 2009 lalu, meski ada 38 parpol, namun rata-rata hanya mengajukan sekitar 17 perkara. Sedangkan tahun ini, ada 15 parpol, mereka masukan permohonan hingga 48 perkara.

"Ini masih data sementara, namun kami melihat untuk tahun ini ada kenaikan," kata Janedjri dalam jumpa pers di gedung MK, Selasa (13/5).

Dia menambahkan, ada 30 perkara yang diajukan caleg DPD, dan 672 dari parpol lokal serta nasional. Persoalan yang paling dominan dalah perbedaan perolehan suara yang ditetapkan pemohon dan pihak penyelenggara pemilu.

Menurut dia, semua parpol dan caleg DPD mempermasalahkan hasil penetapan KPU di seluruh dapil provinsi Indonesia, kecuali DI Yogyakarta. Dia mengatakan, daerah tersebut tidak dimohonkan, baik parpol maupun caleg sebagai dapil bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement