REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Udar Pristono sudah menjadi tersangka kasus korupsi bus transjakarta senilai Rp 1,5 triliun. Kejagung menjadikannya tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Udar merupakan mantan Kadishub DKI Jakarta era Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Dari sini Udar mengatakan, Jokowi mengetahui mengenai didatangkanya ratusan bus tersebut.''Gubernur bukan sebagai pribadi loh ya. Sebagai kepala daerah, jangan diseret-seret secara pribadi,'' kata dia, Selasa (13/4).
Menurut Udar, pengadaan bus transjakarta ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang turun ke Perda No 1 tahun 2003 tentang anggaran turun. Dari Perda tersebut turun ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) turun lagi ke Rencana Umum Pengadaan (RUP). Menurut Udar, bukan hanya Gubernur yang mengetahui, namun juga DPRD.
''Gubernur kan sering ada rapat monitoring di Balai Kota itu di ruangan pemprov. Dan gubernur pernah meninjau juga dengan Hatta Rajasa, tapi dalam rangka menjalankan RPJMD,'' kata dia.
Udar melanjutkan, dalam proyek ini sudah diatur menurut Kepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 tentang tugas dan kewenangan masing-masing. ''Misalnya pengguna anggaran itu kepala dinas, penjabat pembuat komitmen itu kepala bidang, panitia lelang pun ada. Tidak ada yang saling mempengaruhi,'' kata dia.