Selasa 13 May 2014 22:10 WIB

Udar Pristono Harapkan Bantuan Hukum Pemprov DKI

Udar Pristono
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus Transjakarta berkarat mengharapkan adanya bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Bukan hanya saya, dua orang lain di Dinas Perhubungan yang juga dijadikan tersangka pun berharap adanya bantuan hukum dari Pemprov DKI. Kalau diberikan, ya alhamdulilah," kata Pristono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/5).

Menurut dia saat ini dirinya tengah sibuk menyiapkan berkas permohonan penasehat hukum kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus yang dialami.

"Kalau memang nanti tidak ada bantuan dari Biro Hukum DKI, maka selanjutnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memberikan bantuan hukum. Sampai sekarang, saya belum mengajukan penasehat hukum di luar Pemprov DKI," ujar Pristono.

Meskipun demikian, dia mengaku yakin bahwa tidak ada penggelembungan dana atau mark-up dalam anggaran pengadaan bus Transjakarta pada tahun lalu.

"Apalagi, dalam proses pengadaan bus tersebut, Dinas Perhubungan DKI mengacu pada spesifikasi yang direkomendasikan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)," tutur Pristono.

Dia memaparkan ketika memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (12/5) kemarin, dirinya masih diperiksa dengan status saksi. Kemudian, setelah sekitar delapan jam menjalani pemeriksaan, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua anak buahnya, yaitu Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu dalam kasus dugaan penggelembungan dana atau mark-up anggaran pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp1,1 triliun.

Penetapan tersangka Udar Pristono dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement