REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan PT PLN (Persero) harus memberi kompensasi kepada konsumen akibat pemadaman yang terjadi di wilayah distribusi Jakarta Raya dan Tangerang pada Senin (12/5).
"Apapun alasannya, pemadaman yang terjadi mulai sore hingga malam hari itu adalah pelanggaran terhadap hak mendasar konsumen. Konsumen berhak mendapat pasokan listrik yang baik terus menerus," kata Tulus Abadi dihubungi di Jakarta, Selasa.
Tulus mengatakan pemadaman itu telah menyebabkan kerugian terhadap konsumen. Karena itu, PLN perlu memberikan ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian konsumen.
"Menurut regulasi, sebenarnya konsumen berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 10 persen dari abonemen yang dibayarkan. Namun, nilai itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen," tuturnya.
Pemadaman listrik terjadi di beberapa wilayah, antara lain Grogol, Budi Kemuliaan, Kebon Sirih, Karet, Kuningan, Setia Budi, Semanggi, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Selain itu, wilayah Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jalan Asia Afrika, Bintaro, Ciputat, Senayan, Pantai Indah Kapuk, Jalan Joglo, Jalan Kebayoran Lama, Kebun Jeruk, dan Jalan Raya Tomang.
Lokasi lain yang terkena pemadaman adalah BSD City, Lippo Karawaci, Jalan Raya Legok, Cengkareng, Duri Kosambi, Jalan Raya Serpong, Kebon Jeruk, Jalan Raya Daan Mogot, Kapuk, dan Jalan Bandengan. Pemadaman berlangsung sejak sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
Di beberapa wilayah, pemadaman berlangsung hingga dini hari. Kawasan Ciputat misalnya, listrik baru kembali menyala pada Selasa sekitar pukul 02.00.
"Kami mohon maaf atas pemadaman sementara ini," kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Roxy Swagerino.
Roxy mengatakan pemadaman itu akibat gangguan pembangkit di Muara Karang, Jakarta Utara, yang menyebabkan terjadinya defisit daya sebesar 600 megawatt.