Selasa 13 May 2014 15:19 WIB

Satpol PP Bongkar Bangunan PKL Penjaja Miras

Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Selasa (13/5), menertibkan empat bangunan liar milik pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Veteran yang juga kedapatan menjual berbagai merek minuman keras ilegal.

"Penertiban itu kami lakukan guna menciptakan sepanjang kawasan Jalan Veteran bebas dari bangunan liar milik PKL pada saat bersamaan ternyata PKL tersebut malah menjual minuman keras ilegal merek luar," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Haryadi.

Haryadi menjelaskan karena para PKL itu kedapatan menjual minuman keras, pihaknya akan melanjutkan keempat PKL itu untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring).

"Besok kami akan menyerahkan keempat PKL itu untuk disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara, denda Rp 60 juta," kata Haryadi.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak No.359/2014 tentang Ketentuan tempat yang diizinkan dan dilarang peredaran minuman beralkohol dalam wilayah Kota Pontianak sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement