Selasa 13 May 2014 15:04 WIB

Paedofil Rambah Cilacap, 26 Anak Jadi Korban

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP -- Perilaku seks menyimpang berupa pedofilia juga merambah kawasan pedesaan di Kabupaten Cilacap. Serupa dengan kejadian di daerah lain, korbannya juga cukup banyak. Pelakunya adalah Han (45), seorang pedagang mainan keliling asal Kabupaten  Brebes yang kini diamankan petugas Polres Cilacap.

''Tersangka kami amankan setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran amukan massa,'' jelas Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, Selasa (13/4).    

Dia menyebutkan, Han ditangkap di Desa Kuta Bima, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Senin (12/05). Saat itu, rumah kost yang memang ada di desa tersebut didatangi puluhan orang tua korban yang marah karena anaknya menjadi korban kebejatan tersangka. Mereka kemudian meminta tersangka keluar rumah, dan langsung memukuli tersangka.

Untungnya, beberapa warga desa yang menyaksikan kejadian tersebut ada yang sempat menghubungi petugas Polsek Cimanggu, sehingga beberapa petugas langsung datang ke lokasi. Kemarahan warga dapat diredam, sedangkan tersangka langsung diamankan pihak kepolisian.

Han mengaku sudah mencabuli sekitar 26 orang anak laki-laki. Para korban berasal dari kalangan siswa SD dan SMP yang seluruhnya merupakan warga Desa Kuta Bima. ''Modusnya macam-macam. Ada korban yang diiming-imingi mainan atau ilmu kesaktian,'' jelas AKP Agus.

Terkait jumlah korban yang diakui tersangka, AKP Agus mengaku tidak bisa mempercayai begitu saja. ''Bisa saja korbannya lebih dari itu. Soalnya, dia sudah kost di Desa Kuta Bima sejak satu setengah tahun silam,'' jelasnya.

Untuk itu, dia mengaku masih melakukan pemeriksaan internsif terhadap tersangka.  ''Kita juga sudah mulai memintai keterangan para korban. Namun karena korban masih anak-anak, mereka didampingi para orangtuanya saat menjalani pemeriksaan,'' ujarnya.

Kasatreskrim menyatakan, dalam kasus ini tersangka bisa dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. Selain itu, tersangka juga diancam denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement