REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus AS alias Emon (24 tahun) dari Polres Sukabumi Kota. Kejaksaan juga sudah membentuk tim untuk menangani kasus Emon.
"SPDP dari polisi sudah diterima Senin (12/5) lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi E Soeprihanto kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Selasa (13/5). Saat ini tim dari kejaksaan yang baru dibentuk akan melakukan pemeriksaan kasus ini.
Menurut Soeprihanto, kasus ini akan mendapatkan prioritas dari kejaksaan. Terlebih, kasus Emon telah mendapatkan perhatian warga dan jadi isu nasional.
Jika berkas dinilai sudah lengkap atau P21 kata Soeprihanto, maka akan segera dilanjutkan pada tahapan lainnya. Di antaranya pelimpahan tersangka maupun barang bukti. Selain itu persiapan untuk tahapan persidangan.