Selasa 13 May 2014 14:19 WIB

Polri: Ada 726 Tersangka 'Predator Anak'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengeluarkan catatan jumlah laporan kasus yang masuk ke kepolisian. Polri menilai kasus pedofilia sudah menjadi perhatian publik dan fokus utama Kapolri dalam penyelesaiannya.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Riyanto mengatakan, ada ratusan laporan yang masuk ke kepolisian.

''Laporannya yang ditangani 697 kejadian dengan tersangka 726 orang,'' kata dia.

Agus mengatakan, dari 697 kejadian tersebut tercatat korban sebanyak 859 orang. Namun, korban tersebut terbagi dalam beberapa kelompok. Masalahnya tidak semua dari ratusan korban itu mendapat tindak pelecehan seksual (sodomi).

Ia mencontohkan, seperti yang di Sukabumi, dari 114 laporan korban Emon (24 tahun), yang termasuk tindak pidana hanya 26 orang.''Yang lain hanya disuruh 'menunjukkan' saja, atau hanya diraba-raba,'' kata Agus.

Polri mengaku akan terus mendalami masalah tindak pelecehan seksual. Seluruh informasi akan ditampung dan akan dijadikan bahan masukan serta analisa untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari Kasus 697 kasus, 305 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 125 kasus masuk tahap penyidikan, 20 kasus masuk tahap 1 (pelimpahan berkas), Berkas kasus yang dinyatakan lengkap ada 100 kasus, tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ada 101 kasus, kasus dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak 19 kasus.

''Dan ada beberapa di antaranya dicabut oleh pelapor sendiri sebanyak 29 kasus,'' kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement