Selasa 13 May 2014 12:58 WIB

YLKI: Pelanggan Harus Dapat Kompensasi Kerugian dari PLN

Rep: C62/ Red: Hazliansyah
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melanggar peningkatan mutu pelayanan yang dijanjikan. Hal ini terkait pemadaman listrik bergilir selama hampir satu hari penuh, pada Senin (12/5) di beberapa wilayah di Jakarta.

"Pemadaman tadi malam itu melanggar declare mengenai peningkatan mutu pelayanan," kata Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Daryatmo, saat dihubungi Republika, Selasa (13/5).

Karena itu PLN harus memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya abodemen. Namun, kata Daryatmo, aturan itu harus segera dirubah, karena nilai kompensasi masih terlalu kecil dibanding kerugian konsumen akibat pemadaman listrik.

"Aturan itu harus disempurnakan, nilai kompensasinya berdasarkan nilai kerugian," ujarnya.

Selain itu nilai kompensasi sebesar 10 persen tidak akan dirasakan konsumen yang membayar tarif listrik menggunakan pulsa. Untuk itu PLN harus bertanggung jawab pada nilai kerugian yang diderita konsumen.

Menurut Daryatmo, tidak ada toleransi jika penyebab pamadaman listrik itu masih terkait masalah teknis dari PLN sendiri dan bukan karena bencana.

"Jika tidak sesuai declare, harus bertanggung jawab memberikan kompensasi," sarannya.

Setelah pemadaman kemarin, menurut Daryatmo, pihaknya banyak menerima pengaduan. Dia menyarankan pelanggan PLN yang merasa dirugikan merinci jumlah kerugian material dari dampak pemadaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement