Senin 12 May 2014 16:39 WIB

LPA NTB: Hukuman untuk Pelaku Pelecehan Anak Rendah

Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Divisi advokasi dan hukum, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi meminta agar aparat penegak hukum menghukum berat 'predator' anak yang telah melakukan kejahatan seksual.

"Kebanyakan kasus kejahatan seksual dengan korban anak, hakim selalu memutus dengan pidana minimum, begitu pula JPU yang masih menuntut rendah kasus pidana kekerasan anak'" kata Joko di Mataram, Senin (12/5).

Joko mengatakan selama ini di NTB belum ada pelaku kejahatan seksual anak yang mendapatkan hukuman maksimal.

Hakim dan Jaksa di NTB masih memutus pelaku kejahatan seksual anak dengan hukuman minimum, yaitu tiga hingga empat tahun penjara.

Padahal, lanjut dia, menurut UU perlundungan anak, hukuman penjara yang mengancam pelaku kekerasan seksual anak bisa mencapai 15 tahun penjara. Menurut Joko, minimnya hukuman bagi 'predator' anak inilah yang mengakibatkan persoalan kekerasan seksual dengan korban anak-anak tak pernah usai.

Kasus pencabulan anak terus saja muncul karena dianggap kasus sepele dengan hukuman yang ringan. "Kasus SDN 2 Cakranegara misalnya, guru yang terbukti melakukan pencabulan kepada belasan anak didiknya hanya diputus dengan pidana minimal," kata Joko.

Joko mengatakan pihaknya telah bersurat ke instansi terkait, terutama hakim dan jaksa, untuk tidak terus-terusan menghukum minimal para pelaku kejahatan seksual anak. Menurut dia, pelaku pencabulan dengan korban anak-anak, harus mendapatkan hukuman setimpal agar memberikan efek jera.

"Siapapun saja yang merupakan 'predator' anak, anggaplah mereka sebagai teroris supaya kemudian hasil putusan dapat dihukum maksimal. Ini yang kita dorong terus kepada penegak hukum," kata Joko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement