REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) melaporkan, hampir seluruh daging ayam lokal di Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Makassar tidak bersertifikat halal dan sehat.
Laporan tersebut merupakan hasil penelusuran Himpuli terkait daging unggas lokal di pasar modern yang tidak memenuhi katentuan halal dan sehat sesuai dengan pasal no 18 tahun 2009 mengenai ketentuan daging.
Hasil penelurusan tersebut diberikan kepada Kementerian Pertanian, Perdagangan Majelis Umum Indonesia (MUI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Hasil penelusuran yang kami lakukan di Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Makasar, sekitar 90 persen daging ayam lokal tidak memiliki sertifikasi halal dan sehat," ujar Ade M Zulkarnain, Ketua Umum Himpuli, saat ditemui di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (12/5).
Ia berkata, sebelumnya Himpuli sudah memberikan hasil penelurusan ini kepada Kementerian Pertanian dan Perdagangan, namun tidak mendapatkan respon lebih dari kedua instansi tersebut. Mereka baru memberikan laporan kepada MUI pada hari ini.
"Penelusuran ini sudah kami lakukan selama tiga tahun di berbagai pasar modern atau supermarket premium sampai medium di Indonesia dan hasil tersebutlah yang kami temukan. Dalam surat pengaduan, kami lampirkan beberapa pasal terkait masalah ini dan temuan-temuan selama penelusuran kami," jelasnya.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan satu sisi saja, tetapi dari berbagai sisi seperti dari aspek agama, aspek kesehatan, dan aspek ekonomi yang pada akhir tahun 2015 perdagangan bebas internasional akan diterapkan.
Jika, dilihat dari sisi agama, sesuai dengan ketentuan ayat suci Al-Quran dan berdasarkan UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan disebutkan harus memiliki sertifikasi halal dan sertifikat sehat.