REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kapolda Jawa Barat Irjen M Iriawan mengeluarkan tiga maklumat untuk anggotanya perihal kasus kejahatan seksual kepada anak yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggotanya di lingkungan Polda.
Ketiga maklumat tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul. Isinya antara lain, jangan sampai ada anggotanya yang menjadi pelaku kejahatan seksual, setiap anggota polisi wajib lebih aktif lagi di masyarakat untuk mempecepat mendapatkan informasi dan yang terakhir adalah meningkatkan lagi pengawasan setiap tindak kejahatan seksual khususnya kepada anak.
"Maklumat ini keluar setelah terbongkarnya kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi yang tersangkanya adalah AS alias Emon, dengan adanya maklumat tersebut seluruh anggota wajib mematuhinya dan jika tidak kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas," kata Martinus di Sukabumi.
Selain itu, setiap anggota polisi wajib mensosialisasikan kepada masyarakat ciri-ciri pedofil yakni mempunyai kepribadian yang tertutup, introvert, mempunyai IQ rata-rata di bawah orang normal, selalu bermain dengan anak-anak dan tidak bisa bermasyarakat dengan rekan seusianya atau di atasnya.
"Sebagai seorang polisi tugasnya tidak hanya menegakan hukum saja, tetapi harus bisa memberikan pelayanan dan pengobatan khususnya kepada para korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang yang mengidap pedofilia," tambahnya.