Sabtu 10 May 2014 20:33 WIB

KPN Bangka Tengah Tegaskan Sertifikat Prona Gratis

Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kepala Kantor Pertanahan (KPN) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Asnaidi menyatakan sertifikat tanah program nasional (prona) dibagikan kepada masyarakat secara gratis.

"Prona merupakan program pemerintah pusat bagi masyarakat yang kurang mampu, tidak dipungut biaya karena semuanya sudah ditanggung APBN," katanya di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemberian sertifikat prona kepada masyarakat kurang mampu berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk kelurahan dan kecamatan dalam melakukan pendataan terhadap warga yang berhak mendapatkannya.

"Kalau ada warga beranggapan menerbitkan sertifikat itu dipungut biaya, itu tidak benar dan kami selalu menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa prona ini gratis," ujarnya.

Menurut dia, sertifikat tanah yang mengeluarkan biaya itu untuk kategori sertifikat tanah swadaya masyarakat (SMS) dengan nominal tergantung ukuran tanah.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB)," katanya.

Selain prona, kata dia, penerbitan sertifikat program daerah (proda) juga tidak dipungut biaya karena semuanya sudah ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

"Kalau ada masyarakat mengeluh ada biaya yang dikeluarkan tentu itu di luar kapasitas kami, karena di KPN sama sekali tidak dipungut biaya," ujarnya.

Ia juga mengatakan, KPN Bangka Tengah pada 2015 ditargetkan penerbitan sertifikat tanah sebanyak 1.500 lembar atau bertambah 500 lembar dibanding target 2014 yang hanya 1.000 sertifikat tanah.

Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat prona di antaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak menjadi obyek sengketa dan tanah yang dibeli harus menyertakan surat induk dan kuitansi pembelian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement