REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Kediri, ST.
"Masyarakat menuntut kepada ST ini karena dianggap melakukan penistaan agama dengan statemennya. ST juga mengakui dia mengeluarkan kata-kata itu," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Budi Herdi Susianto di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, ST mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada KH Halim, seorang tokoh agama di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan. Kata-kata yang dikeluarkan dianggap melecehkan tokoh agama tersebut, sehingga yang bersangkutan (KH Halim) merasa tersinggung. Percakapan itu dilakukan lewat telepon seluler dan direkam oleh kiai tersebut.
Petugas juga mendapatkan rekaman dari kata-kata yang dinilai tidak pantas diungkapkan tersebut dan bukti tersebut sudah ada di tangan polisi. Saat ini, polisi masih memproses laporan dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus dugaan penistaan agama itu terjadi pada Jumat (9/5) malam. Awalnya, ST datang ke tokoh agama di desa itu, KH Halim, meminta agar tokoh tersebut bisa membantu membina agar warga tidak melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri pada Senin (12/5). Unjuk rasa tersebut terkait dengan permintaan warga agar Bupati Haryanti Sutrisno memberhentikan kepala desa tersebut.
Warga rencananya akan unjuk rasa terkait dengan masalah dugaan asusila yang dilakukan oleh WK, Kepala Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dengan perempuan warga setempat. Tokoh agama tersebut diminta untuk meredam emosi warga.
Walaupun kepala desa tersebut sudah membuat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi perbuatannya, warga sudah terlanjur geram dengan sikap ST yang dinilai telah melakukan penistaan agama, sehingga warga melaporkan ST karena kata-katanya yang dilontarkan lewat telepon seluler tersebut.
Saat ST silaturahmi ke rumah kiai tersebut, warga juga berdatangan ke rumah kiai itu, dan semakin malam jumlahnya semakin banyak mencapai ratusan orang.
Warga geram, hingga akhirnya polisi membawa ST dan dibawa ke Mapolsek Tarokan, dan demi keamanan polisi membawa ST ke Mapolres Kediri Kota.
"Kami ambil keputusan pemeriksaan di Mapolres. Awalnya warga keberatan dan meminta pemeriksaan di polsek, tapi kami tegaskan saudara ST akan diperiksa di polres, karena SDM (sumber daya manusia) yang lebih banyak. Kami juga belum lakukan penahanan, masih lakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.
Polisi menyita bukti rekaman dari ST yang di dalamnya ada percakapan antara ST dengan kiai tersebut. Polisi mendalami bukti rekaman tersebut untuk memutuskan kasus tersebut.
Sampai saat ini, ST juga masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain ST, polisi juga memeriksa empat orang saksi lainnya, termasuk KH Halim, serta warga lainnya.