Sabtu 10 May 2014 13:07 WIB

Berkas Lengkap, Polisi Masih Cari Korban Emon

Rep: wahyu syahputra/ Red: Muhammad Hafil
Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan tampak berbicara dengan tersangka pencabulan seratusan anak AS alias Emon (24 tahun) di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Rega Iman
Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan tampak berbicara dengan tersangka pencabulan seratusan anak AS alias Emon (24 tahun) di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan segera menyerahkan berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Emon (24 tahun) kepada ratusan anak. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul berharap agar kasus segera disidangkan di pengadilan. 

Martinus mengatakan, penyidik akan tetap mencari korban lain dan menerima laporan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan maksimal. Masalahnya, pelapor yang mengaku dilecehkan oleh Emon sebanyak 114 orang.

Sementara, dalam bukua harian Emon tercatat 120 orang korbannya. ''Sembari jalan (limpahan berkas ke pengadilan), kita akan tetap terima laporan korban lainnya,'' kata dia, Sabtu (10/5).

Polisi juga akan mengecek kembali atau menyelidiki korban-korban lain yang mungkin tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian. Martinus mengatakan, upaya yang dilakukan penyidik mengecek ulang untuk memperjelas jumlah korban sebenarnya kasus pelecehan seksual tersebut.

Sebelumnya, puluhan anak didampingi orang tuanya melapor ke Polres Kota Sukabumi karena diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang bernama Emon. Mereka dilecehkan di tempat pemandian air panas di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudaya Hilir, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Emon pun ditangkap di tempat sebuah pemandian air panas di Citamiang, Kota Sukabumi. Ia mengaku melakukan hal itu sejak 2013. Jumlah korban pun berkembang dan terakhir sebanyak 114 korban.

Emon dijerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan Anak dan Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement