Sabtu 10 May 2014 13:25 WIB

Tarif Tol Kebon Jeruk-Penjaringan Naik Mulai 12 Mei

Jalan Tol
Foto: Republika/Prayogi
Jalan Tol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan akan naik mulai Senin (12/5) besok pukul 00:00 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 219/KPTS/M/2014 pada tanggal 30 April 2014.

"Kenaikan ini rutin setiap dua tahun sekali dan merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol. Namun, syaratnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Jalan Tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Christian Kornel Marisitusius saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/5).

Dia menjelaskan, jalan tol ini sudah lebih dari dua tahun lebih tidak mengalami kenaikan tarif karena berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi SPM. "Setelah kami evaluasi, ternyata JORR W1 ini sudah memenuhi SPM dengan evaluasi terakhir pada tanggal 14 Maret 2014m," katanya.

Besaran kenaikannya, menurut Kornel disesuaikan dengan inflasi yang terjadi di daerah tersebut. Data inflasi dalam dua tahun didapatkan dari Badan Pusat Statistik. Besaran inflasi untuk jalan tol ruas JORR W1 dari BPS adalah 13,91 persen. Inflasi terjadi dalam periode 1 April 2012 hingga 31 Maret 2014.

Berikut data detail kenaikan tarif yang terjadi di ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu ini:

Golongan I  : dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500

Golongan II : dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.000

Golongan III: dari Rp 15.500 menjadi Rp 17.500

Golongan IV : dari Rp 19.500 menjadi Rp 22.000

Golongan V  : dari Rp 23.000 menjadi Rp 26.500

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement