Jumat 09 May 2014 14:49 WIB

Kak Seto Dalami Latar Belakang SY

Rep: C70/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seto Mulyadi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog dan pemerhati anak Seto Mulyadi (Kak Seto) pada Jumat (9/5) bertemu dengan terduga SY di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Timur.

"Saya ingin mendalami latar belakang SY, ciri-ciri dan kepribadiannya," kata Kak Seto saat tiba di Polres Metro Jakarta Timur pukul 13.18 WIB, Jumat (9/5).

Kak Seto bertemu dengan SY didampingi Kanit Ajun Kombes Didik Sugiarto dan Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Endang Sri Lestari.

Sekertaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda yang juga hadir di Polres Metro Jaktim mengatakan saat ini pihaknya sedang bekerja sama melakukan pendampingan terhadap terduga SY.

"Terduga bisa terkena UU Nomor 3 tahun 1997 yaitu tentang sistem pengadilan anak tapi syarat minimal umurnya 12 tahun," kata Erlinda di Polres Metro Jaktim, Jumat (9/5).

Erlinda mengatakan karena usia terduga SY masih 11 tahun 6 bulan, maka semua pihak sedang mendiskusikan dari beberapa lamanya hukuman yang akan diberikan. Jangan sampai keputusan yang diambil, dianggap tidak adil oleh beberapa pihak.

Erlinda melanjutkan, ada suatu undang-undang yang mengatur sistem perlindungan dan peradilan anak yang sudah dirumuskan sejak 2012. "Undang-undang itu baru akan disahkan pada Juli 2014 nanti. Kami berharap menemukan titik temu" lanjut Endang.

Sebelumnya diketahui SY adalah terduga yang melakukan tindak kekerasan terhadap adik kelasnya Renggo Kadapi siswa kelas V SDN Makasar 09 Pagi. Pada Ahad (4/5) dini hari, Renggo meregang nyawa di RS Polri dan dimakankan di TPU Cipinang Asem, Jakarta Timur.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement