REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang mengizinkan pedagang melakukan aktivitas berjualan di daerah milik jalan (damijal) di sejumlah lokasi pada bulan puasa khusus menyediakan sejumlah menu buka puasa.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan khusus yang selalu diberikan oleh Pemrintah Kota Kupang setiap kali memasuki masa puasa bagi umat Islam daerah ini," kata Wali Kota Kupang, Jonas Salean di Kupang, Jumat.
Dia mengatakan, tradisi berjualan di sepanjang trotoar dan daerah milik jalan, dengan menjaja sejumlah menu berbuka di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu sudah berlangsung sejak lama, dan itu sudah menjadi 'kewajiban' setiap pedagang.
Hal itu, artinya pemerintah, harus tetap mempertahankan tradisi itu, demi memberikan peluang bagi para pedagang 'musiman' untuk bisa menyediakan sejumlah menu kebutuhan berbuka puasa, untuk mengais rezeki di bulan penuh rahmat itu.
Kendatipun demikian, lanjut Jonas setiap pedagang harus tetap menghormati sejumlah aturan yang ada, termasuk tidak membuang sampah bekas dagangan ke dalam selokan, dan di sepanjang jalur jalan tempat penjualan itu. "Kebersihan dan ketertiban lalulintas harus tetap dijaga oleh para pedagang," kata Jonas.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu mengatakan, sejumlah lokasi yang sudah dijadikan sebagai tradisi penjualan menu berbuka di antaranya, di jalan Urip Sumiharjo, depan gedung bank Mandiri serta depan Gereja Katedral Kupang, serta di sepanjang jalan Siliwangi depan bekas gedung kantor Bupati Kupang.
Menurut Jonas, Kota Kupang adalah ibu kota provinsi yang memiliki karakteristik kependudukan yang sangat beragam, yang terdiri dari semua suku dan agama serta kepercayaan. Karena itu, penghormatan dan penghargaan yang adil terhadap setiap agama dan suku, menjadi mutlak, demi menjaga kondisi harmonisasi kehidupan sosial kemasyarakatan daerah itu.
Jonas juga mengingatkan kepada para pedagang untuk memanfaatkan kesempatan itu dengan menyajikan menu yang sehat dan berkualitas, sehingga tidak berdampak buruk bagi para konsumen yang mengkonsumsi saat berbuka puasa nantinya.
"Jangan hanya mementingkan penghasilan, tetapi harus juga pentingkan kualitas dan higienitas barang yang dijajakan," kata Jonas.
Dia mengaku, telah memberikan peringatan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di sekitar lokasi tempat penjualan untuk memberikan prioritas pemberian bantuan dana pemberdayaan masyarakat (PEM) bagi pedagang bulan puasa.
Hal ini penting, kata Jonas, agar alokasi bantuan yang diberikan, bisa segera berdampak bagi para penerima bantuan, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rumah tangganya. "Ini kan menjelang puasa dan lebaran, alangkah eloknya bantuan PEM disalurkan juga bagi para pedagang yang akan menjajakan barang selama pusa itu," katanya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang Felisberto Amaral, terpisah mengaku penyaluran bantuan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat, sudah digulir untuk periode kedua sejak Maret 2014 silam, sebesar Rp4,1 miliar, untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
"Digulirkan anggaran Rp4,1 miliar itu, sebagai hasil dari dana pengembalian sejumlah kelurahan yang mendapatkan gelontoran di tahap pertama 2013 silam," katanya.
Dia mengatakan, pada tahap pertama, sejak program itu diluncurkan pada 2013 silam, ada 51 lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di seluruh kelurahan daerah itu, mendapatkan bantuan tersebut, dari keseluruhan alokasi anggaran yang ada sebesar Rp15 miliar.