Kamis 08 May 2014 21:00 WIB

Ini Kronologi Pelecehan Anak di Mataram

Anak yang ketakutan (ilutrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Anak yang ketakutan (ilutrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polisi berhasil menangkap EW alias DV (27), SJ alias RB (40) dan SA (22), tersangka kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur di Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda NTB AKBP M Suryo Saputro menuturkan kasus ini terjadi pada Ahad (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita, di salon R yang berada di Jalan Ismail Marzuki, Karang Tapen, Mataram. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut diduga diperlakukan tidak senonoh oleh para pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000.

Sesampainya di sana, korban dikenalkan dengan dengan RB yang diketahui sebagai pemilik salon. RB pun merayu korban dan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp200.000 asalkan korban mau mengikuti permintaannya. Karena takut, korban pun mengiyakan permintaan pelaku. Pelaku lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Setelah itu, korban diberikan imbalan uang Rp200.000.

Korban pun lantas diajak pulang oleh EW alias DV bersama temannya GY kembali ke Lombok Tengah. Setibanya di Praya, Lombok Tengah, korban diajak ke sebuah salon (salon D) milik pelaku EW alias DV. Sesampainya di salon tersebut, korban kembali diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku EW alias DV. Setelah itu, korban pun lalu diantarkan pulang ke rumah orang tuanya.

Korban lalu bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan kasus tersebut pada PPA Polres Loteng. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan dan ditangani di unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement