Kamis 08 May 2014 19:07 WIB

11 Saksi Diperiksa dalam Kasus Renggo

Rep: C30/ Red: Julkifli Marbun
  Sejumlah kerabat tengah memanjatkan doa saat pemakaman almarhum Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Ahad (4/5).  (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah kerabat tengah memanjatkan doa saat pemakaman almarhum Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Ahad (4/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- 11 saksi telah diperiksa polisi dalam dugaan kasus penganiayaan siswa kelas V SDN 09 Pagi Makasar Jakarta Timur, Renggo Kadapi (11 tahun). Renggo diduga dianiaya oleh kakak kelasnya sendiri, SY (12 tahun).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak keluarga korban, teman korban dan teman terduga pelaku. "Sudah sebelas saksi yang kita periksa. Termasuk terduga pelaku," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5).

Dikatakan Rikwanto, terduga pelaku (SY) saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga memastikan akan menggunakan UU Perlindungan Anak dengan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus ini. Sebab, terduga pelaku penganiayaan yang masih berusia di bawah 12 tahun.

Dengan UU Perlindungan Anak, kata dia, penyelesaian tindak pidana bisa dilakukan dengan diversi hukum terhadap terduga pelaku. Artinya,perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Dia menjelaskan, diversi hukum bentuknya bisa bermacam-macam. Di antaranya dikembalikan ke orang tuanya, rehabilitasi medis terhadap yang bersangkutan, ganti rugi dan mempekerjakannya pada layanan masyarakat.

Selain itu, lanjut Rikwanto, polisi akan mengusahakan agar bisa dilakukan perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Dan juga mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap penyelesaian permasalahan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement