Kamis 08 May 2014 18:22 WIB

Pelaku Pembobol Bank Rp 21 Miliar Dicokok

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Julkifli Marbun
Pembobolan Bank (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Pembobolan Bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol salah satu Bank di Indonesia senilai Rp 21 miliar. Pelaku memanfaatkan upgrading system yang sedang terjadi di Bank tersebut.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, polisi menerima laporan dari nasabah yang melakukan sedang melakukan transaksi. Nasabah tersebut merasa saldonya tidak berkurang setelah melakukan pengiriman dan penarikan uang.

"Misalnya, ada yang memiliki saldo Rp 5 juta, dan  ketika orang itu melakukan transaksi transfer atau ambil uang, saldonya justru tidak berubah dan transaksi berhasil," kata dia, Kamis (8/5).

Saldo nasabah yang tidak terdeteksi oleh pihak Bank yang sedang upgrade system ini dimanfaatkan oleh Didik Agung Himawan, yang tertangkap di Solo.

Didik memiliki dua rekening, atas nama sendiri dan istrinya. Namun, saldonya hanya ada Rp 100.000 dan Rp 23.000 dan ia bisa mentransfer uang hingga Rp 21 miliar.

Arief mengatakan, tersangka mentransfer uang melalui Ajungan Tunai Mandiri (ATM). Ia juga menggunakan enam Electronik Data Capture (EDC) untuk melancarkan aksinya. Ia mentransfer ke rekening rekan-rekannya di Bank Danamon, Bank HSBC, Bank ANZ, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Bukopin, Bank Standar Chartered, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI dan Bank UOB.

 

Pihak Bank yang mendapat laporan langsung berkoordinasi dengan Bank tersebut untuk melihat proses terjadinya transfer. Polisi yang juga bergerak melakukan pemblokiran aliran dana.

Arif mengatakan, penyidik masih terus mengusut kasus ini dan menyelidiki asal kesalahan terjadi. "Ada kesalahannya di mana, masih kita dalami," kata dia.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011, tentang Transfer Dana, Mengambil atau Memindahkan Sebagian atau Seluruh Dana orang lain melalui transaksi palsu dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement