REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap Maimun Habsyah (33) warga Cipeutag, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, seorang pelaku penculikan anak di wilayah Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah di Solo, Kamis, mengatakan, pelaku dilaporkan telah menculik anak angkat Wakiyem alias Yuli (37), yang berinisial ABS (5) di Solo, sejak tanggal 18 April hingga 4 Mei 2014.
Polisi berhasil ungkap kasus tersebut dengan menangkap tersangka, Maimun Habsyah di sebuah hotel di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (4/5), sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa penculika tersebut berawal dari Wakiyem ibu angkat korban ABS, bertemu dengan tersangka di Hotel Cinde Wungu, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (5/4). Tersangka saat itu menginap dengan pacarnya, berinisial Am.
Tersangka yang mengaku bernama Rian Agustin Lesmana kepada Yuli tersebut, kemudian mengajak kencan dengan ibu korban di Hotel Karya Mukti atau sebelah utara Terminal Tirtonadi Solo, setelah pacar Am kembali pulang ke Boyolali.
Tersangka mengajak kencan dengan Yuli di hotel sudah beberapa kali, dan Maimun mengajak Yuli dan ABS ke Mapolda Yogyakarta, Senin (14/4), untuk mencari surat pengantar ke Dinas Sosial untuk pulang ke Bandung. Namun, Yuli dan anaknya kemudian kembali pulang ke Solo dan meninggalkan tersangka di Yogyakarta.
Tersangka menghubungi Yuli dan mengajak kencan di Hotel Cinde Wungu Solo, Selasa (15/4). Yuli datang dengan membawa anaknya dan menginap selama tiga hari.
Yuli terkejut saat bangun tidur sekitar pukul 08.00 WIB tidak mendapatkan tersangka dan anaknya di dalam kamar. Yuli kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Surakarta.
Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pergi mengajak korban ke Boyolali untuk bertemu dengan pacarnya, Am di sebuah hotel dan menginap hingga Sabtu (19/4). Tersangka mengaku bersama Am dan korban melakukan perjalanan ke dinas sosial Kebumen dan Banjarnegara.
Tersangka di Banjarnegara menginap di Hotel Asri dari Selasa (22/4) hingga Sabtu (26/4). Mereka kemudian pindah ke Purbalingga dan akhirnya kehabisan uang kemudian menginap di masjid, alun-alun, dan terminal setempat.
Namun, polisi berhasil menangkap tersangka saat menginap di Hotel Raihan Pulbalingga, Minggu (4/5).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang Undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan paling singkat tiga tahun dengan denda maksimal Rp300 juta, paling sedikit Rp60 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Anak balita seperi korban seharusnya selalu diawasi dan dipegang ketika bepergian, tetapi jika ditinggal di rumah harus dititipkan oleh orang yang dikenal dekat dan dipercaya.