Kamis 08 May 2014 17:03 WIB

Soal Hukuman Kekerasan dan Pelecehan Anak, Ini Kata Kapolri

Aksi menolak kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Foto: Antara
Aksi menolak kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan sepakat bila pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak harus mendapatkan hukuman maksimal dalam proses hukum di pengadilan.

"Dari aspek penegak hukum Polri sudah melakukan langkah-langkah tetapi masih ada penjatuhan hukuman minimal. Oleh karenanya perangkat itu direvisi, undang-undang kejahatan hukumannya maksimal, tapi hakim yang menentukan, Kita berharap maksimal agar ada efek jera," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (8/5).

Ia mengatakan saat ini ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maksimal 15 tahun. "Ancaman hukuman pasal 82 UU 23/ 2002 itu maksimal 15 tahun, kalau bisa seumur hidup atau kalau bisa hukuman mati. Saya mengharapakan hakim memutus seberatnya," kata Sutarman.

Polri, kata Sutarman, juga meminta masyarakat untuk bisa segera melapor bila ada indikasi kejahatan terhadap anak, terlebih pelecehan seksual terhadap anak. "Kepada keluarga dan masyarakat terus awasi putra putri, pergi kemana, perilakunya diawasi, kejahatan itu terjadi karena ada niat dan kesempatan, di sekolah guru bertanggung jawab," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement