REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) baru menerima laporan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tanggal Selasa 25 November. Padahal, keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan status Century dikeluarkan pada tanggal Jumat 21 November.
JK yang saat itu kebetulan tengah menjadi pelaksana tugas Presiden pada rentang waktu 13 November hingga 25 November 2008 pun hanya mengetahui semua setelah dana bailout Century sebesar Rp 2,7 cair dari Bank Indonesia (BI).
“Sebagai pejabat tertinggi saat itu, karena presiden sedang keluar negeri, saya baru dilaporkan 4 hari kemudian,” ujar JK dalam persidangan kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (8/5).
JK menambahkan, atas hal ini ia pun sempat kaget dan heran mengapa di masa akhir pekan uang sebesar itu bisa cair dengan cepat. Lalu ketika ia menanyakan terkait dana talangan ini, menurut dia Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu menyatakan bahwa bank tersebut mengalami kriminalisasi dari pemiliknya.
“Jadi saya baru mengetahui itu tanggal 25 November, tidak pernah saya terima laporan-laporan itu sebelumnya,” kata dia.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi lainnya, Sri Mulyani yang pada tahun 2008 silam menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus ketua KSSK mengatakan langsung melaporkan putusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Presiden dan Wapres melalui pesan singkat.
“Tanggal 21 saya laporkan,” ujar Sri Jumat di persidangan pada pekan lalu.
Namun ia pun merasa keheranan dan kaget akan pengucuran dana dari BI untuk bailout Century. Satu hal yang ia tak habis pikir saat itu, terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Century yang ia ketahui sebesar RP 632 miliar pada tanggal 21 November, tiba-tiba nominalnya melonjak drastis.
“Hanya dalam tempo waktu tutup pekan berubah angkanya menajdi Rp 2 koma sekian triliun dan di sana saya merasa BI tidak membuka informasi dengan transparan,” ujar Sri.