Rabu 07 May 2014 18:24 WIB

MK: Pemohon UU BPJS Tak Miliki Kedudukan Hukum

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi menyatakan tenaga verifikator independen program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Dwi Arifianto tidak memilki kedudukan hukum (legal standing) menguji Pasal 60 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Menyatakan permohonan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.

Menurut Hamdan, dengan tidak memiliki kedudukan hukum ini maka pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. Dalam pertimbangan, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional Pemohon, baik secara nyata maupun potensial dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, karena pasal tersebut merupakan bentuk penegasan status dan kepastian hukum kepada para pegawai PT Askes setelah beroperasinya BPJS Kesehatan.

"Adapun status Pemohon yang sebelum beroperasinya BPJS Kesehatan adalah tenaga pelaksana verifikasi pada Jamkesmas dan bukan pegawai PT Askes, melainkan tenaga honor kontrak yang direkrut oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka melaksanakan Program Jamkesmas," tutur Anggota Majelis Hakim Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Menurut Fadlil, hal tersebut tidak berkaitan dengan berlakunya Pasal 60 ayat (3) huruf b UU 24/2011. "Tidak direkrutnya Pemohon sebagai tenaga pelaksana verifikasi pada BPJS Kesehatan setelah beroperasinya BPJS Kesehatan adalah kebijakan BPJS Kesehatan itu sendiri, sehingga bersedia atau tidak bersedianya merekrut Pemohon sebagai tenaga pelaksana verifikasi BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan masalah konstitusional norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon," ujarnya.

Dwi Afrianto menguji UU BPJS ini karena merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan penghapusan program Jamkesmas itu yang berujung PHK lebih dari 1.500 tenaga verifikator independen Jamkesmas dan Jamkesda.

Pasal 60 ayat (2) huruf a menyebutkan, "Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement