Rabu 07 May 2014 16:39 WIB

BPS Akan Survei Penyandang Disabilitas

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.  (Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan survei penyandang disabilitas di Indonesia. Tujuannya, untuk mendukung UU No 19 Tahun 2011 dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas serta untuk memenuhi tuntutan internasional dalam penyediaan data disabilitas.

Kepala BPS Suryamin mengatakan, hingga kini belum ada survei mengenai penyandang disabilitas yang mumpuni dan bisa menjadi rujukan di dalam negeri dan internasional. ''Survei tersebut akan dilakukan pada 2015,'' kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Instrumen Survei Disabilitas, Jakarta, Rabu (7/5).

BPS bekerjasama dengan UNFPA-WHO melaksanakan kegiatan Development and testing of Methodology and Short Sets Questions for Disability Data Collection yang terdiri dari Workshop hak-hak penyandang disabilitas dan ketersediaan data disabilitas, workshop tim kerja BPS dan uji coba lapangan guna menghasilkan instrumen dan metodologi pengumpulan data disabilitas.

Menurut Suryamin, akan ada tiga instrumen yang sekaligus akan diluncurkan, yaitu kuesioner rumah tangga, kuesioner individu dewasa, dan kuesioner individu anak. Tiga instrumen itu berbeda satu sama lainnya, disesuaikan dengan responden.

Dia menerangkan, konsep definisi disabilitas mengacu hasil CRPD, penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Setiap rincian pertanyaan yang dicakup dalam kuesioner berdasarkan rekomendasi Washington Group on Disabilities yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement