REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak 66 orang calon legislatif dijadikan tersangka dalam pemilihan legislatif 2014. Mereka disangkakan dengan kasus money politic, kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye di luar jadwal.
Kabag Penum Divivisi Humas Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan selain calon legislatif, tersangka juga berasal dari tim sukses, kepala desa dan KPPS.
''Para tersangka ada 379 orang yang melibatkan, caleg 66 orang, kepala desa sebanyak 12 orang, timses sebanyak 98 orang, dan KPPS 38 orang, serta pns, pengurus partai, dan penyelenggara sendiri,'' kata dia, Rabu (7/5).
Agus melanjutkan, data yang diterima Mabes Polri terkait pelanggaran pileg 2014 hingga 6 Mei 2014 sebanyak 286 kasus. Dari 286 kasus ini, 192 kasus dalam penyidikan, 12 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, 62 kasus dinyatakan lengkap, serta 20 kasus dihentikan pemrosesannya karena tidak cukup bukti.
Kasus-kasus yang terjadi masih didominani oleh kasus politik uang sebanyak 77 kasus. Agus mengatakan, penyidik kini tetap melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut.
''Masih ada waktu penuntasan. Menjelang Pilpres kita harap sudah tuntas menangani kasus yang sedang berlansung,'' kata dia.