Rabu 07 May 2014 13:39 WIB

'Pengorek' Batu Bara Sebabkan Kerugian Rp 15 Miliar

Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC cabang Cirebon mengklaim kerugian akibat pencurian batu bara yang dilakukan oleh para "pengorek" mencapai Rp 15 miliar per tahun.

General Manager IPC cabang Cirebon, Hudadi Soerja Djanegara kepada wartawan di Cirebon, Rabu (7/5), mengatakan, pihaknya memperkirakan akibat ulah para "pengorek" kerugiannya mencapai Rp 15 miliar setiap tahun.

Aksi para "pengorek" batubara terjadi sejak tahun 2004 sejak pelabuhan Cirebon dijadikan tempat bongkar muat, hingga kini keberadaan mereka terus bertambah, jumlahnya mencapai 350 orang.

Pihaknya berjanji akan menertibkan "pengorek" batubara karena mengganggu aktifitas produksi, selain itu kapal yang hendak bongkar kapok karena mereka dirugika.

Ketua INSA (Indonesia National Shipowner Asosiation) Agus Purwanto di Cirebon, mengatakan, pencurian batubara di Pelabuhan Indonesia II cabang Cirebon sangat memprihatinkan mereka bebas dan leluasa. Tanpa ada teguran dari pihak terkait.

Ia menuturkan, standar untuk pelabuhan internasional harus menerapkan ISPS Code ( International Ship and Port Facility Security) sehingga pengusahan aman dan nyaman, untuk melakukan bongkar muat selama ini terganggu.

Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marwansyah mengatakan, pihaknya akan berusaha membenahi keamanan dan kenyamanan Pelabuhan dengan menertibkan "pengorek" batubara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement