Rabu 07 May 2014 12:24 WIB

Dishub Tangsel Razia Parkir 'Off Street'

Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RAWA BUNTU -- Rabu (7/4) hari ini terjadi penutupan beberapa parkir off street stasiun. Teguran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 06 tahun 2012 dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 03 Tahun 2013.

Stasiun Rawa buntu merupakan stasiun pertama. Lokasi penutupan terjadi di stasiun Rawa Buntu, Serpong, Jurang Mangu, Pondok Ranji, dan Sudimara. Kegiatan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Untuk drop off penumpang saja dikenakan tarif Rp5.000. Tarif parkir mobil Rp2.000 di stasiun. Sedangkan motor parkir di sekitaran stasiun.

Setiba di lokasi pertama, Dishub dibantu oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan berkoordinasi menutup parkir. Beberapa mobil tidak diperbolehkan masuk parkiran stasiun dan dipersilakan mencari parkir di sekitar.

Wijaya Kusuma, kepala bidang transportasi Tangerang Selatan menyatakan sudah membicarakan hal tersebut terkait dengan pihak manajemen. Pihak yang bertanggung jawab adalah Pt Reska Multi Usaha.

"Kita sudah buat teguran,kita mendapat pengaduan masyarakat hampir tiap hari, masyarakat banyak komplain ke kita," ujar Wijaya.

Bentuk sanksi yaitu penyegelan dan akan dicabut izin usaha. Penutupan parkir stasiun akan berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

 

sumber : N77/Rini Febriani
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement