REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Di DIY sudah sekitar lima tahun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Bahasa Daerah disusun. Namun sampai sekarang belum ada kabar dan progresnnya.
"Seingat saya sudah lima tahun lebih sekitar 2009 Balai Bahasa diminta untuk membantu menyusun Raperda Bahasa Daerah," kata Kepala Balai Bahasa DIY Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tirto Suwondo pada Republika, Rabu (7/5).
Perda Bahasa Daerah tersebut untuk pembinaan, pengembangan dan pelestarian bahasa dan huruf Jawa. "Seharusnya yang menyusun dan mengajukan ke DPRD DIY. Dengan adanya Perda Bahasa Daerah nantinya bisa menjadi payung hukum bila kabupaten/kota akan menyusun Perda Bahasa Daerah sendiri," kata dia.
Dia berharap Raperda Bahasa Daerah segera dibahas dan disahkan.
"Kalau tidak ada Perda Daerah akan repot. Karena kita sadari penggunaan bahasa daerah lama-lama akan menurun. Di Jawa sendiri masih beruntung bahasa Daerah hanya satu yakni bahasa Jawa dan masih banyak digunakan," ungkap Tirto.
Meskipun demikian,kata dia menambahkan, dengan adanya Kurikulum 2013 yang tidak menyebut secara adanya kewajiban penggunaan bahasa daerah dan bahasa daerah dimasukkan dalam materi seni budaya dan keterampilan, maka dikhawatirkan bahasa daerah lama-lama akan punah.
Apalagi bila tidak ada Perda Bahasa Daerah yang mengatur tentang penggunaan bahasa daerah, tuturnya.
Di DIY sendiri pernah ada Peraturan Gubernur untuk penggunaan bahasa Jawa di instansi pemerintah setiap hari Sabtu. Tetapi karena sekarang hari Sabtu instansi pemerintah libur, maka Pergub tersebut tentu saja tidak dijalankan dan sampai sekarang belum ada lagi revisinya.
Menurut Tirto, perlu adanya kesungguhan dari berbagai pihak termasuk pemerintah maupun DPRD DIY untuk segera dikeluarkannya Perda Bahasa Daerah untuk pelestarian dan pengembangan bahasa daerah. Di daerah lain seperti Jawa Barat dan Bali sudah ada Perda Bahasa Daerah.