Rabu 07 May 2014 11:33 WIB

Pemprov DKI Dituding Serobot Tanah Warga

Pemprov DKI Jakarta (Ilustrasi)
Pemprov DKI Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta dinilai menyerobot lahan rakyat terkait rencana pembangunan stadion di atas tanah taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW) yang masih dalam sengketa.

"Pemda DKI Jakarta bisa dituduh menyerobot tanah warganya sendiri, jika alas hak tanahnya tidak benar," ujar Ketua Umum Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) Yurisman, Rabu (7/5).

Menurutnya, tanah tersebut masih diakui sebagai milik warga setempat. Warga keberatan jika tanah tersebut diambil oleh pemda untuk pembangunan stadion jika haknya tidak diselesaikan.

"Pemda DKI tidak bisa mengabaikan hak warga negara atas tanahnya yang sah. Seharusnya pemda meneliti dokumen yang dimiliki dan jika diketemukan kekeliruan di masa lalu, mestinya segera dilaporkan kepada penegak hukum. Karena kasus ini sudah di KPK, tinggal pemda mendorong KPK agar segera mendapatkan kepastian hukum, apakah Taman BMW aset pemda atau bukan," jelasnya.

Yurisman mencurigai ada motif tersembunyi di balik sikap pemprov mengambil tanah warga tersebut. Kekeliruan eksekusi masa lalu saat era Gubernur DKI Fauzi Bowo diabaikan. Bahkan ada kesan ditutupi. 

Sedangkan saat ini, katanya, pemda membuat kekeliruan baru. Yaitu dengan menerima sertifikat tanpa alas hak yang jelas dan patut dinilai dipaksakan.

"Saya menduga setidaknya ada dua motif di balik sikap ngotot Pemda DKI tersebut. Pertama, terkait pembangunan stadion di atas tanah sengketa BMW dikebut untuk mendukung pencitraan Joko Widodo sebagai capres. Kedua, adanya keterlibatan pengembang yang ingin segera bebas dari kewajibannya pada Pemda DKI," katanya.

Namun, lanjutnya, setelah sertifikat 12 hektare terbit, tampak pemda gamang atas keabsahan sertifikat. Karena, jika mengeksekusi lahan 12 hektare itu berarti pemda melakukan kekeliruan baru

Yurisman pun membenarkan ungkapan mantan wakil gubernur DKI Prijanto. Yaitu, pemda bagaikan kerbau yang sudah masuk lumpur sehingga sulit untuk keluar. 

"Mana mungkin lahan 12 hektare yang berbentuk memanjang di tepi sisi Selatan cukup untuk stadion? Bagaimana bentuk stadion dan IMB-nya? Mengeksekusi seluruh lahan? Apa alas haknya?," tanyanya.

Ia mengatakan, status sengkea lahan yang rencananya akan dibangun stadion itu harus diselesaikan secara hukum dulu. Sebab, dokumen yang mendukung menggambarkan ada kekeliruan sasaran. 

Pemprov DKI mengeksekusi Taman BMW pada 28 Agustus 2008. Tetapi lahan yang dimaksud di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 8 Juni 2007 bukan tanah Taman BMW. Selain itu ada kejanggalan antara BAST dengan Surat Pelepasan Hak (SPH). 

Dalam BAST tanah yang diserahkan tertulis 265.395,99 meter persegi. Tetapi jumlah luas dalam SPH hanya 122.228 meter persegi. Ketika diteliti, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 meter persegi itu bukan di Taman BMW. Karenanya, patut diduga fiktif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement