Rabu 07 May 2014 10:11 WIB

DPRD Padang Sayangkan Penutupan TPA

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi III DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, menyayangkan adanya tindakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Albert Hendra Lukman, di Padang, Rabu, mengatakan penutupan tempat pembuangan sampah (TPA) yang ada di Kecamatan Koto Tangah, sejak beberapa hari ini sangat disayangkan, sebab telah mengganggu ketertiban umum.

"TPA tersebut bukan hanya milik warga Koto Tangah, akan tetapi milik semua warga Kota Padang, jika penutupan ini masih dilakukan tentu yang rugi seluruh masyarakat di kota ini," kata Albert.

Ia menambahkan, selain tumpukan sampah, juga akan dapat menimbulkan masalah baru seperti penyakit dan lainnya.

Namun demikian, menurut anggota dewan tersebut, warga yang melakukan pemblokiran TPA tidak bisa sepenuhnya disalahkan, sebab apa yang mereka lakukan atas dasar kekecewaan terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pj Wali Kota Padang.

Persoalan pemblokiran kawasan TPA di daerah itu oleh sekolompok masyarakat terkait adanya tuntutan dalam polemik mutasi pejabat eselon II, III, dan IV, serta kepala sekolah di daerah itu beberapa waktu yang lalu, dan dinilai warga memiliki unsur politik.

Akibat dari mutasi yang dilakukan oleh Penanggung Jawab (PJ) Wali Kota Padang Erizal, Aliansi Masyarakat Padang (AMP) menyampaikan empat tuntutan, ke DPRD setempat, dan menegaskan akan melakukan penutupan beberapa titik sentral di daerah itu, sampai permintaan mereka dikabulkan, salah satunya penutupan TPA Air Dingin.

Sehubungan dengan itu, anggota DPRD tersebut berharap pemerintah Kota Padang bisa mengambil pelajaran agar tidak senantiasa mengeluarkan sebuah kebijakan yang bisa meresahkan masyarakat banyak.

Ia menilai, langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini adalah dengan memupuk kembali memberikan kepercayaan masyarakat, sehingga setiap program dan kebijakannya bisa didukung semua elemen yang ada.

Sementara itu, bagi masyarakat ia mengimbau, yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah daerah, bisa diselesaikan dengan cara lain, salah satunya dengan membuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga tidak ada tindakan yang merugikan semua pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang Yadrison, menjelaskan, setiap harinya volume sampah di kota tersebut mencapai 800 ton.

"Jika pemblokiran dilakukan secara terus menerus maka tentu sampah di kota ini akan mengalami penumpukan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement