REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencabulan anak di Kota Pekanbaru, Riau.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Josina Lambi Yombir menambahkan, salah satu tersangka Ai (18) dalam keterangannya mengaku sering menonton film porno di warung internet (warnet). Hal itu yang akhirnya memicunya melakukan pencabulan.
Lemahnya kontrol orang tua dari lingkungan tersebut juga mempermudah aksi kejahatan itu terjadi berulang kali sejak 2013.
"Motifnya, pelaku memanggil korban yang sedang bermain kemudian digendong, dibawa ke semak-semak dan melakukan kejahatan di sebuah rumah kosong dilingkungan tersebut," kata dia, Selasa.
Menurut dia, kedua adik tersangka akhirnya turut serta melakukan kejahatan seks akibat meniru perbuatan Ai.
"Adik melihat perbuatan abangnya kemudian ikut meniru perbuatannya. Untuk tersangka yang baru berusia 9 tahun, anak diusia itu belum bisa membedakan mana yang benar dan salah," ujar Josina.
Polisi sempat memperlihatkan tersangka Ai kepada wartawan. Dengan mengenakan penutup wajah, Ai mengatakan hanya sekali melakukan pencabulan kepada seorang korban. Ia juga mengaku tidak mengiming-imingi korban dengan uang atau pun hadiah sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Tidak ada saya memberi imbalan sama dia (korban)," tutur Ai.
Polresta Pekanbaru menetapkan tiga kakak-beradik menjadi tersangka kejahatan seks karena telah mencabuli sedikitnya enam anak-anak di bawah umur. Para tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9).
Enam korban kejahatan seks itu merupakan tetangga pelaku yang tinggal dalam satu kawasan rumah petak kontrakan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dua korban adalah bocah laki-laki, dan sisanya perempuan yang semuanya berumur berkisar 3-10 tahun.
Polisi menahan tersangka Ai yang hingga kini terus dimintai keterangan di Mapolresta Pekanbaru. Sedangkan, tersangka At tidak ditahan karena masih di bawah umur, dan tersangka Ro kini buron.