REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 13 dari 134 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diusir pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terlibat kasus narkotika.
Jamal (30), salah seorang TKI yang diusir tersebut saat tiba di Kabupaten Nunukan, Selasa malam menyatakan sekitar satu tahun berada di Malaysia dia tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak delapan bulan lalu.
Ia juga mengaku keberadaannya di negara tetangga Malaysia tidak menetap, tetapi bolak balik ke kampung halamannya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Saya di Malaysia tidak punya pekerjaan tetap, karena hanya berkunjung sama keluarga. Saya bolak balik saja ke Berau (Kaltim)," kata dia kepada Antara di Nunukan usai didata oleh Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Jamal mengakui pula terkait kasus narkotika yang dialamatkan kepadanya diketahui setelah dilakukan tes urine oleh aparat kepolisian Malaysia dan menjalani hukuman selama empat bulan lebih.
Roy (42), TKI lainnya yang diusir pemerintah Malaysia karena kasus narkotika, mengaku dirinya menjalani hukuman selama dua bulan lebih di Kota Kinabalu Malaysia.
TKI yang berasal dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ini mengaku mengonsumsi sabu-sabu karena pengaruh teman-teman kerjanya di perkebunan sawit di Paris Lahad Datu dengan alasan agar kuat bekerja.
Dia mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya selama bertahun-tahun lamanya itu dibeli dari seseorang yang mengantarkan ke tempat tinggalnya dengan harga 20 ringgit Malaysia atau setara Rp 65.000 sekali pakai.
"Saya pakai sabu-sabu karena pengaruh teman-teman di camp (tempat tinggal), katanya untuk kuat kerja," ujar dia.