Selasa 06 May 2014 23:43 WIB

Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Seorang pejabat di Kementerian Perhubungan berinisial F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Internasional di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.

"Setelah kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka yaitu F dan B," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Yulianto di Tanjungpinang, Selasa.

Tersangka F merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, selain menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pelabuhan Internasional Berakit, Bintan, F juga pejabat Satuan Kerja Fasilitas Pelabuhan Laut Pulau Terluar Kementerian Perhubungan.

Sementara tersangka B adalah Direktur PT Siman Eranesia Ardes Plane selaku kontraktor pelaksana proyek.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Berakit pada tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp16 miliar dan tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp6,5 miliar atau total pagu anggaran sebesar Rp22,5 miliar.

"Nilai kerugian negara sedang dihitung, yang jelas penyidik menetapkan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Yulianto.

Menurut Yulianto, penyidik Kejati Kepri menjerat tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi termasuk tersangka," kata Yulianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement