REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar razia trayek dan kendaraan boks untuk memastikan izin trayek dan pengujian kendaraan atau KIR.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulon Progo, Qomarul Hadi, di Kulon Progo, Selasa, mengatakan razia ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 dan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Trayek.
"Hari ini, kami melakukan razia di dua tempat yakni Kecamatan Lendah dan Wates. Berdasarkan hasil eveluasi, apabila razia dilakukan hanya satu tempat tidak efektif, sehingga razia tidak hanya satu lokasi," kata Qomarul.
Dia mengatakan selama lima bulan terakhir, pihaknya telah melakukan razia di tujuh kecamatan yakni Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah, Wates dan Pengasih.
"Sampai saat ini, ada 27 pelanggaran trayek dan pengujian kendaraan atau KIR. Kami juga menyasar di luar jalur trayek karena banyak kendaraan pengangkut barang lewat," kata dia.