REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013, Selasa (6/5). Penyelidik menanyakan berbagai dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji itu.
Salah satu yang ditanyakan adalah mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR dalam pengadaan barang/jasa. Seperti dalam pengadaan katering atau pemondokan jamaah.
"Ya itu juga yang dipertanyakan kepada saya. Saya tidak tahu persis apakah ada memang semacam itu yang dilakukan oleh Komisi VIII," kata dia seusai dimintai keterangan.
Selama sekitar sepuluh jam di gedung KPK, Suryadharma mengaku menjawab berbagai pertanyaan. Khususnya, menurut dia, mengenai pengadaan katering dan pengadaan pemondokan di Saudi Arabia.
Namun, mengenai dugaan 'permainan' anggota DPR dengan ikut dalam bisnis pengadaan itu, Suryadharma mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. "Kalau isu ada, tapi isu tidak bisa dijadikan fakta atas sebuah kejadian," ujar dia.
Terkait dengan pemondokan, Suryadharma mengatakan penyelidik lebih rinci menanyakan mengenai kondisinya. Menurut dia, ada pemondokan yang dianggap tidak layak. Ia mengaku baru mengetahui adanya pemondokan yang tidak layak itu setelah dilakukan evaluasi selepas penyelenggaraan haji.
Menurut Suryadharma, biasanya evaluasi itu dilakukan empat atau lima hari setelah penyelenggaraan. Suryadharma mengatakan, mengumpulkan tim yang bertugas untuk memberikan laporan. Seperti tim perumahan, tim katering, tim Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan juga dari Inspektorat Jenderal.
Suryadhrma mengatakan memang ada temuan kondisi pemondokan yang jelek. Namun, ia beralasan pilihan pemondokan itu karena waktu yang mendesak dan kendala dalam negosiasi pada pemilik pemondokan.
"Misalnya mengatakan, ini yang baik, ini yang kurang baik. Kita diminta ambil semuanya, atau tidak diambil semuanya, begitu," kata dia.