Senin 05 May 2014 22:12 WIB

Polres Sukabumi Tunjuk Pengacara Untuk Emon

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota sudah menunjuk seorang pengacara atau kuasa hukum untuk tersangka kekerasan seksual kepada puluhan anak yakni AS alias Emon dari Asosiasi Advokat Indonesia atau AAI.

"Kami sudah menyiapkan seorang pengacara yakni D 'Nur Aeni atau lebih dikenal Daniel untuk membantu tersangka dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan ini, selain itu pengacara ini bertugas untuk mempermudah penyelidikan kami dalam mengungkap kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman kepada Antara, Senin.

Menurut Sulaeman sudah diatur dalam undang-undang setiap warga negara yang berpekara dengan hukum harus didampingi oleh minimalnya seorang kuasa hukum.

Seperti kasus Emon ini, jika si tersangka tidak mampu menunjuk kuasa hukum maka negara akan menyedikannya.

Lebih lanjut, sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya dan mengetahui berapa jumlah korban yang telah dilecehkan oleh Emon, selain itu pemeriksaan difokuskan terhadap kesehatan tersangka.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan penyelidikan masih terus berkembang seiring dengan jumlah korbannya yang terus bertambah," tambahnya.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan pada hari ini jumlah korban bertambah 16 orang sehingga totalnya saat ini mencapai 89 orang. Dari 89 anak tersebut 61 anak yang menjadi korban Emon sudah menjalani proses BAP dari anggotanya.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah, karena masih ada beberapa keluarga yang melaporkan bahwa anaknya ada yang menjadi korban kekerasan seksual Emon," kata Hari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement