Senin 05 May 2014 19:41 WIB

Polisi Tunjukkan Seratus Foto Anak TK JIS Kepada Tersangka

Rep: C30/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi menunjukkan seluruh foto dari pelajar TK Jakarta International School (JIS) kepada kelima tersangka kasus kekerasan seksual. Hal itu untuk mengungkap dugaan adanya korban lain di luar AK (6 tahun) yang telah melaporkan kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, diperlihatkannya foto-foto tersebut kepada tersangka dimaksudkan untuk mengingatkan kembali wajah pelajar TK JIS yang pernah menjadi korban mereka. Sebab, dari pengakuan tersangka ada dua kejadian serupa yang pernah mereka lakukan. Namun, tersangka mengaku lupa siapa korban mereka.

"Ada seratus-an lebih jumlah fotonya. Dengan kita tunjukkan foto ini mungkin mereka ingat dengan korban yang mereka maksud," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/5).

Kata Rikwanto, polisi juga terus mengembangkan pemeriksaan yang dilakukan terkait kemungkinan adanya pelaku lain di luar lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata dia, sampai saat ini belum mengarah terhadap adanya tersangka lain.

Dia melanjutkan, sampai saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari siapapun terkait adanya korban baru. Pihaknya berharap ada laporan secara resmi dari korban yang pernah mengalami kekerasan seksual. "Mudah-mudahan mereka segera melapor," ujarnya.

Rikwanto menambahkan, penyidik juga menyita dua baju seragam petugas kebersihan yang menjadi tersangka. Baju tersebut sebagai bukti saat digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Dalam mengungkap kasus ini, kata dia, polisi juga telah memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak sekuriti, guru, keluarga korban, dan tenaga alih daya atau outsourcing.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual di JIS mengemuka ketika orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya. Laporan Polisi dengan Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum itu tertanggal 24 Maret 2014 dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement