Senin 05 May 2014 18:08 WIB

MUI: Penyimpangan Seksual Bertentangan dengan HAM

Aksi anti penyimpangan seksual.
Foto: dok. Republika
Aksi anti penyimpangan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan penyimpangan seksual bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) konstitusi di Indonesia.

"Kalau ada yang bilang itu melanggar HAM, tidak benar karena menurut saya HAM itu ada batasnya," kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Senin.

HAM disini menurut Amirsyah adalah HAM berdasarkan konstitusi di Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila.

"Kalau HAM itu sebebas-bebasnya maka HAM itu sendiri kebablasan. Apalagi sudah jelas perilaku seksual yang menyimpang tidak sesuai dengan agama kita," tambah dia.

Penyimpangan seksual seperti lesbian dan gay saat ini semakin banyak terjadi dan sangat memprihatinkan.

Akibatnya terjadi kasus-kasus kekerasan seksual terutama terhadap anak yang belakang ini mulai terungkap seperti di Jakarta International School (JIS) yang melibatkan petugas kebersihan sekolah dengan korban murid TK di JIS.

Selain itu, yang terbaru adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan AS terhadap puluhan anak laki-laki di Sukabumi Jawa Barat.

Perilaku seks menyimpang juga bisa mengakibatkan penyakit menular seperti HIV- AIDS dan penyakit lainnya yang saat ini jumlahnya terus meningkat.

Dia menilai salah satu penyebabnya adalah tontonan yang tidak mendidik yang banyak menampilkan karakter-karakter laki-laki berperilaku seperti perempuan.

"Anak-anak yang disuguhkan tontonan seperti itu sangat mudah terpengaruh, maka orang tua harus mendampingi saat anak menonton televisi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement