REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad menilai pemecatan tiga ketua DPD II di Maluku Utara (Malut) oleh DPD I tidak sah.
"Pemecatan itu tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga saya akan memanggil Ketua DPD I Golkar Malut untuk meminta klarifikasi hal tersebut," katanya di Ternate, Senin (5/5).
Fadel menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh ketua DPD I Ahmad Hidayat Mus adalah langkah yang keliru. Karena tak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
DPD I Malut pekan lalu memecat tiga ketua DPD II. Yakni Iqbal Ruray, Ketua DPD II Golkar Kota Ternate, Ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Tengah dari Hamlan Kamaluddin yang digantikan oleh Zakir Ahmad.
Selain itu, DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Utara dari Zadrak Tongo-Tongo digantikan oleh Frans Maneri karena dinilai melanggar ketentuan organisasi.
Fadel mengatakan, Golkar memiliki ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Sehingga semua kader dan pengurus termasuk pimpinan DPD I Malut harus tunduk.
Oleh karena itu, kata Fadel, setiap melakukan keputusan untuk memberhentikan dan memecat anggota partai harus melalui mekanisme. Bukan karena suka atau tidak suka.
Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Partai Golkar Malut Hamid Usman mengatakan, pemecatan tiga ketua DPD kabupaten/kota itu sudah dilakukan sesuai mekanisme. Bahkan telah menyampaikan secara resmi ke DPP.