Senin 05 May 2014 17:14 WIB

KPAI: Mayoritas Korban Pelecehan Anak Menjadi Pelaku

Rep: C75/ Red: A.Syalaby Ichsan
Indonesian Child Protection Commission (KPAI) worries that easy access to condom can encourage children to engage in free sexual activity. (illustration)
Foto: indyposted.com
Indonesian Child Protection Commission (KPAI) worries that easy access to condom can encourage children to engage in free sexual activity. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, 80 persen anak yang menjadi korban pelecehan seksual seksual  menjadi pelaku.

Dia menjelaskan, perilaku menyimpang ini disebabkan oleh banyak hal. Diantaranya, penyimpangan ketagihan kepada pornografi yang merusak syaraf dan menyukai sesama jenis. Menurutnya, korban akan mendapat banyak penyakit dari segi medis.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya bersinergi bersama semua lembaga negara dan elemen masyarakat mengenai pencegahan kejahatan seksual. Pada tanggal 9 Mei, pihaknya dan elemen masyarakat lainnya mengaku akan melakukan aksi terkait kasus kejahatan seksual.

"Tanggal 9, aksi di wilayah pelosok daerah dan keluarga marjinal yang rentan mendapatkan kekerasan seksual," katanya di kantor KPAI, Jakarta, Senin (5/5). Erlinda menambahkan, saat ini, Indonesia berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Dimana, pada semua level melakukan pendampingan dan pengobatan.

Dia menilai, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak belum bisa dilakukan. Menurutnya, langkah pencegahan terhadap kejahatan seksual kepada anak harus dilakukan secara holistik.

Termasuk, terciptanya lingkungan yang kondusif untuk anak."Pencegahan kejahatan seksual terhadap anak harus dilakukan secara holistik," ujar Erlinda kepada RoL seusai kegiatan koordinasi elemen masyarakat terkait maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, ia menuturkan banyak hal yang harus dibenahi dari KPAI maupun lembaga negara dan stakeholder lainnya. Pada penegakan hukum, harus ada revisi terhadap UU perlindungan anak yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Dia menjelaskan, harus ada juga mengedukasi terhadap pelaku seks yang menyimpang. Media pun harus turut bertanggungjawab membuat tim pemantauan di bidang hukum. Selain itu, pendampingan korban kejahatan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement