REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua saat ini sudah merekomendasikan dua Ketua KPU di Papua untuk diproses secara pidana oleh kepolisian.
Anggota Bawaslu Papua Pegie Wattimena di Jayapura, Sabtu (3/5), mengatakan, Bawaslu Papua saat ini sudah merekomendasikan ke KPU Papua untuk memproses lanjut kasus pelanggaran pidana yang ditudukan kepada kedua Ketua KPU.
Dia mengatakan, Ketua KPU Sarmi, Yoseph Twenty dan salah satu anggota KPU Sarmi yakni Odie Demisitau diduga melakukan pelanggaran membawa berkas hasil rekapitulasi enam distrik.
Sedangkan, Ketua KPU Boven Digul, Natalis diduga dengan sengaja mengganti hasil rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Boven Digul. Selain diproses pidana, Bawaslu sudah mengusulkan kepada ketiganya untuk diproses secara kode etik.
Ketika ditanya berapa kasus yang ditangani Bawaslu Papua yang dilanjutkan keproses hukum, Pegie Wattimena mengatakan, selain kedua Ketua KPU dan anggota KPU, pihaknya sudah menindak lanjuti kasus dengan tersangka calon anggota legislatif dari Partai Nasdem.
"Selain itu, kasus pelanggaran jadwal kampanye oleh Partai Golkar," jelas Pegie Wattimena.