Sabtu 03 May 2014 17:51 WIB

Pecandu Ini Sukrela Direhabilitasi

Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang pecandu Narkoba di Surabaya, AE secara sukarela meminta direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.

"Secara sukarela, pecandu narkoba ini melaporkan dirinya dan meminta bantuan kepada BNNP Jatim," kata Kasi Peran Serta Masyarakat BNNP Jatim, Eko Prastowo S.Psi, di Surabaya, Sabtu.

Ia menjelaskan pecandu itu meminta bantuan BNNP untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba dengan minta direhabilitasi untuk diberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Pecandu yang datang ke BNNP Jatim akan dilakukan assesmen terlebih dahulu oleh asesor BNNP untuk mengetahui riwayat ketergantungan narkotika dan tingkat keparahannya," katanya.

Selain itu, pecandu juga membuat surat pernyataan bersedia direhabilitasi. "Setelah kita assesmen, maka pecandu akhirnya kita kirim ke UPT BNN di Lido, Bogor," katanya.

Saat berada di tempat rehabilitasi, petugas balai besar rehabilitasi juga akan melakukan assesmen ulang sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan rehabilitasi.

"BNN memiliki empat tempat rehabilitasi yaitu Lido Bogor, Badokka Makasar, Tanah Merah Samarinda, dan Batam. Biaya perjalanan ke tempat rehabilitasi, proses rehabilitasi, dan biaya hidup selama rehab gratis," katanya.

BNN memiliki program memberikan pelayanan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi dengan sukarela.

"Untuk itu, BNN menjangkau penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi di Unit Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi," katanya.

Ia menambahkan rehabilitasi pecandu narkoba itu merupakan gerakan nasional dari BNN yang mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pecandu narkoba.

"Visi utama gerakan nasional adalah pecandu narkoba akan lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement